BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
B. Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1. Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
C. Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.
BAB III
KESIMPULAN
Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalhan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar.
DAFTAR PUSTAKA
Rapat Dengar Pendapat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan Komisi I DPR RI. Pokok-pokok Pikiran tentang RUU Rahasia Negara dalam Perspektif HAM.
1. . www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
2. Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
3. M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
4. Redaksi Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret 2005
5. Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.
6. Lanang Prasaja. MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Permasalahan YangTimbulDari Pilkada 2005. 2009. www.google.com .
Rabu, 21 April 2010
Rabu, 07 April 2010
WAWASAN NUSANTARA
wawasan nusantara
Pengertian wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.
Pengertian wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.
HAM
HAM ( HAK ASASI MANUSIA )
Hak asasi manusia dalam bahasa Prancis
disebut “Droit L'Homme”, yang artinya hak-hak
manusia dan dalam bahsa Inggris disebut “Human
Rights”. Seiring dengan perkembangan ajaran
Negara Hukum, di mana manusia atau warga
negara mempunyai hak-hak utama dan mendasar
yang wajib dilindungi oleh Pemerintah, maka
muncul istilah “Basic Rights” atau “Fundamental
Rights”. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia adalah merupakan hak-hak dasar manusia
atau lebih dikenal dengan istilah “Hak asasi
manusia”.(Ramdlon Naning; 1982 : 97)
Meriam Budiardjo, mengemukakan bahwa :
“Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh daqn dibawanya
bersamaan dengan kelahirannya di dalam
kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa
hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar
baqngsa, ras, agama, kelamin dank arena itu
bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi ialah
bahwa manusia memperoleh kesempatan
berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya.
HAK ASASI MANUSIA BIDANG EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA
Di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun
1999 tentang hak asasi manusia, dalam menimbang
huruf b ditentukan bahwa :
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia,
bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu
harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan
tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas
oleh siapapun.
Pengertian hak asasi dikemukakan oleh para
sarjana di atas maupun dalam Undang-undang No.
3 tahun 1999 adalah hak-hak alamiah dari manusia.
Leach Levin seorang aktivis hak asasi
manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemukakan bahwa konsep hak asasi manusia
ada dua pengertian dasar, yaitu :
Pertama, ialah bahwa hak asasi manusia tidak bisa
dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena
ia sorang manusia. Hak adalah hak-hak moral yang
berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak
itu bertujuan untuk menjamin matabat setiap
manusia (Natural Rights).
Kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak menurut
hukum, yang dibuat melalui proses pembentukan
hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara
nasional maupun secara internasional. Dasar dari
hak-hak ini adalah persetujuan dari yang diperintah,
yaitu persetujuan dari para warga negara, yang
tunduk kapada hak-hak itu dan tidak hanya tata
tertib alamiah yang merupakan dasar dari arti yang
pertama.
Pengertian hak asasi manusia sebagai hak-hak
menurut hukum mempunyai pengertian yang lebih
luas, bukan saja hak-hak alamiah atau hak moral
saja, tetapi juga meliputi hak-hak menurut hukum
yang dibuat oleh badan yang berwenang dalam
negara.
Yang dimaksud dengan hak dalam pembicaraan
mengenai hak asasi manusia diartikan sebagai suatu
lingkungan keadaan atau daerah kebebasan
bertindak dimana pemerintah tidak mengadakan
pembatasannya, sehingga membiarkan kepada
individu atau perseorangan untuk memilih sendiri.
Oleh karena itu maka hak mengandung arti
membatasi kekuasaan berdaulat dari pemerintah.
Isi dari pada hak asasi manusia hanya dapat
ditelusuri lewat penelusuran aturan hukum dan
moral yang berlaku dalam masyarakat. John Locke
(1632-1704) yang dikenal sebagai bapak hak asasi
manusia, dalam bukunya yang berjudul “Two
Treatises On Civil Government”, menyatakan
tujuan Negara adalah untuk melindungi hak asasi
manusia warga negaranya. Manusia sebelum hidup
bernegara atau dalam keadaan alamiah (status
naturalis) telah hidup dengan damai dengan haknya
masing-masing, yaitu hak untuk hidup, hak atas
kemerdekaan dan hak atas penghormatan terhadap
harta miliknya, yang semua itu merupakan
propertinya.
Di Indonesia berdasarkan Perubahan UUD 1945
dalam Bab XA ditentukan mengenai Hak Asasi
manusia. Namun kaitannya dengan hak-hak di
bidang ekonomi, sosial dan budaya identifikasinya
belum rinci dan jelas. Oleh karena hak-hak yang
berkaitan dengan hak dibidang ekonomi, sosial dam
budaya masih tersebar dalam pasal-pasal yang ada.
Dengan penelusuran melalui pendekatan sejarah,
maka ditemukan perkembangan dari ha-hak
dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya lazimnya dikatagorikan
sebagai hak-hak positif (Positive Rights) yang
dirumuskan dalam bahasa “rights to” (hak atas),
sedangkan hak-hak sipil dan politik dikategorikan
sebagai hak-hak negative (Negative Rights ) yang
dirumuskan dalam bahasa “freedom from”
(kebebasan dari). Sebagai hak-hak positif, hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya dipahami sebagai hakhak
yang tidak dapat dituntut di muka pengadilan
(non-justicible), sebaliknya dengan hak-hak sipil
dan politik, sebagai hak-hak negative, dapat
dituntut di muka pengadilan.
Pemahaman hak-hak asasi manusia atas hak-hak
positif hak-hak negatif tersebut mulai ditinggalkan.
Sekarang ini mulai diterima pendapat, bahwa
pelanggaran atas hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya juga bisa dimajukan dalam pengadilan.
Indikasinya dapat dicermati dalam pendapat pakar
hukum asasi manusia yang dituangkan dalam
Pinsip-Prinsip Limbung dan Pedoman Mastricht,
maupun sejumlah yurisprudensi dari badan
peradilan hak-hak asasi manusia tingkat
internasional maupun regional Eropa.
Pelanggaran atas hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya terjadi ketika negara gagal memenuhi hakhak
ekonomi, sosial dan budaya. Dalam sistem
hukum (-internasional) hak asasi meletakan
kewajiban pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya pada negara. Manakala negara gagal dalam
kewajibannya itu, maka telah terjadi pelanggaran
atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Di pihak lain, individu atau kelompok individu
mempunyai hak umtuk menuntut pemenuhan hakhak
ekonomi, sosial dan budaya yang salah satunya
adalah melalui advokasi yakni menanggapi
kepentingan warga untuk mentransformasikan hakhak
ekonomi, sosial dan budaya yang formal
menjadi hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan
yang sesungguhnya dan efektif. Tuntutan itu
beranjak dari prinsip bahwa hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya merupakan hak hukum seperti
halnya hak-hak sipil dan politik.
Tulisan ini bermaksud menguraikan hak-hak
ekonomi,sosial dan budaya menurut perubahan
UUD 1945. Untuk itu dirumuskan pertanyaannya
yaitu : Bagaimana mengenai hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya diatur menurut perubahan
Undang-Undang Dasar 1945
HAK-HAK EKONOMI
SOSIAL DAN BUDAYA MENURUT
PERUBAHAN UUD 1945
Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD
1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2)
Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
Selanjutnya khusus mengenai perekonomian
diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
(3). Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan
bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah
hak yang berkaitan dengan akitivitas
perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh
pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam
serikat buruh.
Hak memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi Umum Persenkatan Bangsa-dangsa
(PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1)
menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan
berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas
perlindungan terhadap pengangguran.
Dalam International Covenant on Economc,
Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan
“negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak
untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas
kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan
pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau
diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan
yang layak dalam melindungi hak ini”.
Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 menentukan :“setiap warga
negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat
1). Selain itu ditentukan “setiap orang berhak dengan
bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak
pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil
(ayat 2). Setiap orang baik. pria maupun wanita yang
melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara
atau serupa berhak atas upah serta syarat-syarat
perjanjian kerja yang sama (ayat 3). Sedangkan ayat 4
menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita
dalam rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan
martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil
sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin
kelangsungan kehidupan keluarga.
Hak mendapat upah yang sama.
Untuk menciptakan keadilan, maka perolehan
upah antara pria dan wanita diharapkan tidak berbeda
dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang
sama. The Universal Declaration of Human Rights
1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan “setiap
orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas
pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”.
Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam
pasal 7 International Covenant on Economic, Social
and Cultural menetukan “negara-negara peserta
perjanjian mcngakui hak setiap orang akan
kenikmatan kondisi kerja yang adil dan
menyenangkan yang mejamin :
a. Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai
minimum dengan :
1) Gaji yang adil dan upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama nilainya tanpa
perbedaan apapun, terutama wanita yang
dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan
kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan
gaji yang sama untuk pekerjaan yang
sama.
2) Penghidupan yang layak untuk dirinya dan
keluarganya sesuai dengan ketentuanketentuan
dalam perjanjian.
b. Kondisi keja yang aman dan sehat;
c. Persamaan kesempatan untuk setiap orang
untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat
yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain
kecuali senioritas dan kecakapan;
d. Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja
yang layak dan liburan berkala.dengan upah
dan juga upah pada hari libur umum.
Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia
diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak
Asasi Manusia.
-Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.
Piagam dalam Dekiarasi Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4)
menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan
memasuki serikat-serikat kerja untuk melindungi
kepentingannya. Pengaturan dala PerjaƱjian
International Tahun 1966 tentang HAM ekonomi,
sosial dan budaya, pada pasal 8 antara lain
menentukan :
1. Negara-negara Peserta Perjanjian berusaha
menjamin :
a. hak setiap orang membuat serikat buruh dan
menjamin anggota serikat buruh menurut
pilihannya, hanya tunduk pada peraturan
organisasi yang bersangkutan, demi promosi
dan perlindungan bagi kepentingan ekonomi
dan sosialnya. Tidak boleh dikenakan
pembatasan-pembatasan terhadap
pelaksanaan hak ini kecuali yang diatur
dengan undang-undang dan yang diperlukan
dalam masyarakat demokrasi bagi
kepentingan keamanan nasional atau
ketertiban umum atau demi perlindungan
terhadap hak dan kebebasan orang lain ;
b. hak serikat buruh untuk mendirikan federasi
atau konfederasi nasional dan hak
konfederasi membentuk atau menjadi
organisasi senikat buruh internasional;
c. hak serikat buruh untuk berperan secara
bebas, tanpa pembatasan kecuali yang
diatur oleh undang-undang dan yang
diperlukan dalam masyarakat demokrasi
demi kepentingan keamanan nasional atau
ketertiban umum atau demi perlindungan
terhadap hak dan kebebasan orang lain;
d. hak mogok, asalkan sesuai dengan hukum
dari negara-negara tertentu.
2. Pasal ini tidak mencegah pengenaan
pembatasan hukum terhadap pelaksanaan hakhak
ini oleh anggota-anggota angkatan
bersenjata atau kepolisian atau pementah
negara yang bersangkutan.
3. Tidak ada sesuatu dalam pasal ini yang akan
memberi wewenang kepada negara negara
Peserta pada Konvensi Organisasi Perburuhan
Internasional 1948 tentang kebebasan
Perserikatan dan Perlindungan terhadap hak
berorganisasi guna membuat Undang-undang
sedemikian rupa yang akan merugikan,
jaminan-jaminan yang ditentukan dalam
Konvensi tersebut.
Pengaturan yang sama secara yuridis formal juga
diakui di Indonesia yaitu melalui Undang-undang
HAM pasal 39. Disebutkan, setiap orang berhak
untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh
dihambat untuk menjadi anggotanya demi
melindungi dan memperjuangkan kepentingannya
serta dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Hak Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya
a. Hak asasi Manusia di bidang Sosial
Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak
asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas
jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak
atas pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945
ditentukan sbb.:
Pasal 28H ayat (3) Perubahaqn UUD 1945
menentukan :”Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermantabat.
Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945
menentukan: “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 31 Perubahan UUD 1945
menentukan tentang pendidikan dan
kebudayaan yaitu :
Ayat (1) Setiap warga Negara berhak
mendapat pendidikan
Ayat (2) Setiap warga Negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta aklak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan Undang-undang.
Ayat (4) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
20 % dari anggaran pendapatan dan
belanja Negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan tehnologi dengan
menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
b. Hak Asasi manusia di bidang Budaya
Hak asasi manusia dalam bidang budaya dapat
diidentifikasi sebagai berikut.
Pasal 28C Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa :”Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa:”Identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
Pasal 32 Perubahan UUD 1945
menentukan :
Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia ditengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
Di dalam Perubahan UUD 1945
ditegaskan bahwa setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan Undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
Berangkat dari ketentuan tersebut,
maka perlindungan , pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah
merupakan tanggung jawab Negara, terutama
pemerintah. Untuk menegakan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
Negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur,
dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
Maka dalam rangka memenuhi semua itu
dikeluarkan antara lain:
Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang
Hak Asasi Manusia)
UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia.
UU RI NO.26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak asasi manusia.
Dan peraturan-peraturan lainnya
budaya tersebar
dibeberapa Pasal dalam Perubahan UUD
1945.
b. Hak asasi manusia di bidang ekonomi di
atur dalam :
Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga
negaraberhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Pasal 33 ayat (1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat (2) Cabang-cabang produksi
yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara. Ayat
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Ayat (4)
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Hak asasi manusia di bidang sosial dan
budaya di atur dalam :
Pasal 28H ayat (3) Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai
manusiayang bermantabat.
Pasal 28H ayat (1) Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh
pelaayanan kesehatan.
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga
Negara berhak mendapat
pendidikan. Ayat (2) Setiap warga
negarawajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. Ayat (3) Pemerintah
mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system
pendidikan nasionalyang
meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang diatur dengan Undangundang.
Pasal 28C ayat (1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahtera-an umat
manusia.
Pasal 28I ayat (3) Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan
peradaban.
Pasal 32 ayat (1) Negara
memajukan kebudayaan nasional
Indonesia ditengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai
budayanya. Ayat (2) Negara
menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional.
Referensi :
Meriam Budiardjo, 1980. Dasar-dasar Ilmu Politik,
Jakarta : Penerbit PT Gramedia.
Ramdlon Naning, 1982. Gatra Ilmu Negara, Jakarta :
Penerbit Liberty Yogyakarta, PT Gramedia.
Ramdlon Naning, 1982. Gatra Ilmu Negara,
Yogyakarta : Liberty.
Yudana Sumanang, 1970. Hak-hak Asasi Manusia,
Jakarta : PT Gunung Agung.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia tahun 1945
Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 Tentang hak
Asasi manusia
Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak Asasi manusia.
Hak asasi manusia dalam bahasa Prancis
disebut “Droit L'Homme”, yang artinya hak-hak
manusia dan dalam bahsa Inggris disebut “Human
Rights”. Seiring dengan perkembangan ajaran
Negara Hukum, di mana manusia atau warga
negara mempunyai hak-hak utama dan mendasar
yang wajib dilindungi oleh Pemerintah, maka
muncul istilah “Basic Rights” atau “Fundamental
Rights”. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia adalah merupakan hak-hak dasar manusia
atau lebih dikenal dengan istilah “Hak asasi
manusia”.(Ramdlon Naning; 1982 : 97)
Meriam Budiardjo, mengemukakan bahwa :
“Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh daqn dibawanya
bersamaan dengan kelahirannya di dalam
kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa
hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar
baqngsa, ras, agama, kelamin dank arena itu
bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi ialah
bahwa manusia memperoleh kesempatan
berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya.
HAK ASASI MANUSIA BIDANG EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA
Di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun
1999 tentang hak asasi manusia, dalam menimbang
huruf b ditentukan bahwa :
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia,
bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu
harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan
tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas
oleh siapapun.
Pengertian hak asasi dikemukakan oleh para
sarjana di atas maupun dalam Undang-undang No.
3 tahun 1999 adalah hak-hak alamiah dari manusia.
Leach Levin seorang aktivis hak asasi
manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemukakan bahwa konsep hak asasi manusia
ada dua pengertian dasar, yaitu :
Pertama, ialah bahwa hak asasi manusia tidak bisa
dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena
ia sorang manusia. Hak adalah hak-hak moral yang
berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak
itu bertujuan untuk menjamin matabat setiap
manusia (Natural Rights).
Kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak menurut
hukum, yang dibuat melalui proses pembentukan
hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara
nasional maupun secara internasional. Dasar dari
hak-hak ini adalah persetujuan dari yang diperintah,
yaitu persetujuan dari para warga negara, yang
tunduk kapada hak-hak itu dan tidak hanya tata
tertib alamiah yang merupakan dasar dari arti yang
pertama.
Pengertian hak asasi manusia sebagai hak-hak
menurut hukum mempunyai pengertian yang lebih
luas, bukan saja hak-hak alamiah atau hak moral
saja, tetapi juga meliputi hak-hak menurut hukum
yang dibuat oleh badan yang berwenang dalam
negara.
Yang dimaksud dengan hak dalam pembicaraan
mengenai hak asasi manusia diartikan sebagai suatu
lingkungan keadaan atau daerah kebebasan
bertindak dimana pemerintah tidak mengadakan
pembatasannya, sehingga membiarkan kepada
individu atau perseorangan untuk memilih sendiri.
Oleh karena itu maka hak mengandung arti
membatasi kekuasaan berdaulat dari pemerintah.
Isi dari pada hak asasi manusia hanya dapat
ditelusuri lewat penelusuran aturan hukum dan
moral yang berlaku dalam masyarakat. John Locke
(1632-1704) yang dikenal sebagai bapak hak asasi
manusia, dalam bukunya yang berjudul “Two
Treatises On Civil Government”, menyatakan
tujuan Negara adalah untuk melindungi hak asasi
manusia warga negaranya. Manusia sebelum hidup
bernegara atau dalam keadaan alamiah (status
naturalis) telah hidup dengan damai dengan haknya
masing-masing, yaitu hak untuk hidup, hak atas
kemerdekaan dan hak atas penghormatan terhadap
harta miliknya, yang semua itu merupakan
propertinya.
Di Indonesia berdasarkan Perubahan UUD 1945
dalam Bab XA ditentukan mengenai Hak Asasi
manusia. Namun kaitannya dengan hak-hak di
bidang ekonomi, sosial dan budaya identifikasinya
belum rinci dan jelas. Oleh karena hak-hak yang
berkaitan dengan hak dibidang ekonomi, sosial dam
budaya masih tersebar dalam pasal-pasal yang ada.
Dengan penelusuran melalui pendekatan sejarah,
maka ditemukan perkembangan dari ha-hak
dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya lazimnya dikatagorikan
sebagai hak-hak positif (Positive Rights) yang
dirumuskan dalam bahasa “rights to” (hak atas),
sedangkan hak-hak sipil dan politik dikategorikan
sebagai hak-hak negative (Negative Rights ) yang
dirumuskan dalam bahasa “freedom from”
(kebebasan dari). Sebagai hak-hak positif, hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya dipahami sebagai hakhak
yang tidak dapat dituntut di muka pengadilan
(non-justicible), sebaliknya dengan hak-hak sipil
dan politik, sebagai hak-hak negative, dapat
dituntut di muka pengadilan.
Pemahaman hak-hak asasi manusia atas hak-hak
positif hak-hak negatif tersebut mulai ditinggalkan.
Sekarang ini mulai diterima pendapat, bahwa
pelanggaran atas hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya juga bisa dimajukan dalam pengadilan.
Indikasinya dapat dicermati dalam pendapat pakar
hukum asasi manusia yang dituangkan dalam
Pinsip-Prinsip Limbung dan Pedoman Mastricht,
maupun sejumlah yurisprudensi dari badan
peradilan hak-hak asasi manusia tingkat
internasional maupun regional Eropa.
Pelanggaran atas hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya terjadi ketika negara gagal memenuhi hakhak
ekonomi, sosial dan budaya. Dalam sistem
hukum (-internasional) hak asasi meletakan
kewajiban pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya pada negara. Manakala negara gagal dalam
kewajibannya itu, maka telah terjadi pelanggaran
atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Di pihak lain, individu atau kelompok individu
mempunyai hak umtuk menuntut pemenuhan hakhak
ekonomi, sosial dan budaya yang salah satunya
adalah melalui advokasi yakni menanggapi
kepentingan warga untuk mentransformasikan hakhak
ekonomi, sosial dan budaya yang formal
menjadi hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan
yang sesungguhnya dan efektif. Tuntutan itu
beranjak dari prinsip bahwa hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya merupakan hak hukum seperti
halnya hak-hak sipil dan politik.
Tulisan ini bermaksud menguraikan hak-hak
ekonomi,sosial dan budaya menurut perubahan
UUD 1945. Untuk itu dirumuskan pertanyaannya
yaitu : Bagaimana mengenai hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya diatur menurut perubahan
Undang-Undang Dasar 1945
HAK-HAK EKONOMI
SOSIAL DAN BUDAYA MENURUT
PERUBAHAN UUD 1945
Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD
1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2)
Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
Selanjutnya khusus mengenai perekonomian
diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
(3). Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan
bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah
hak yang berkaitan dengan akitivitas
perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh
pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam
serikat buruh.
Hak memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi Umum Persenkatan Bangsa-dangsa
(PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1)
menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan
berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas
perlindungan terhadap pengangguran.
Dalam International Covenant on Economc,
Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan
“negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak
untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas
kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan
pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau
diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan
yang layak dalam melindungi hak ini”.
Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 menentukan :“setiap warga
negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat
1). Selain itu ditentukan “setiap orang berhak dengan
bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak
pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil
(ayat 2). Setiap orang baik. pria maupun wanita yang
melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara
atau serupa berhak atas upah serta syarat-syarat
perjanjian kerja yang sama (ayat 3). Sedangkan ayat 4
menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita
dalam rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan
martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil
sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin
kelangsungan kehidupan keluarga.
Hak mendapat upah yang sama.
Untuk menciptakan keadilan, maka perolehan
upah antara pria dan wanita diharapkan tidak berbeda
dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang
sama. The Universal Declaration of Human Rights
1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan “setiap
orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas
pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”.
Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam
pasal 7 International Covenant on Economic, Social
and Cultural menetukan “negara-negara peserta
perjanjian mcngakui hak setiap orang akan
kenikmatan kondisi kerja yang adil dan
menyenangkan yang mejamin :
a. Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai
minimum dengan :
1) Gaji yang adil dan upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama nilainya tanpa
perbedaan apapun, terutama wanita yang
dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan
kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan
gaji yang sama untuk pekerjaan yang
sama.
2) Penghidupan yang layak untuk dirinya dan
keluarganya sesuai dengan ketentuanketentuan
dalam perjanjian.
b. Kondisi keja yang aman dan sehat;
c. Persamaan kesempatan untuk setiap orang
untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat
yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain
kecuali senioritas dan kecakapan;
d. Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja
yang layak dan liburan berkala.dengan upah
dan juga upah pada hari libur umum.
Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia
diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak
Asasi Manusia.
-Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.
Piagam dalam Dekiarasi Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4)
menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan
memasuki serikat-serikat kerja untuk melindungi
kepentingannya. Pengaturan dala PerjaƱjian
International Tahun 1966 tentang HAM ekonomi,
sosial dan budaya, pada pasal 8 antara lain
menentukan :
1. Negara-negara Peserta Perjanjian berusaha
menjamin :
a. hak setiap orang membuat serikat buruh dan
menjamin anggota serikat buruh menurut
pilihannya, hanya tunduk pada peraturan
organisasi yang bersangkutan, demi promosi
dan perlindungan bagi kepentingan ekonomi
dan sosialnya. Tidak boleh dikenakan
pembatasan-pembatasan terhadap
pelaksanaan hak ini kecuali yang diatur
dengan undang-undang dan yang diperlukan
dalam masyarakat demokrasi bagi
kepentingan keamanan nasional atau
ketertiban umum atau demi perlindungan
terhadap hak dan kebebasan orang lain ;
b. hak serikat buruh untuk mendirikan federasi
atau konfederasi nasional dan hak
konfederasi membentuk atau menjadi
organisasi senikat buruh internasional;
c. hak serikat buruh untuk berperan secara
bebas, tanpa pembatasan kecuali yang
diatur oleh undang-undang dan yang
diperlukan dalam masyarakat demokrasi
demi kepentingan keamanan nasional atau
ketertiban umum atau demi perlindungan
terhadap hak dan kebebasan orang lain;
d. hak mogok, asalkan sesuai dengan hukum
dari negara-negara tertentu.
2. Pasal ini tidak mencegah pengenaan
pembatasan hukum terhadap pelaksanaan hakhak
ini oleh anggota-anggota angkatan
bersenjata atau kepolisian atau pementah
negara yang bersangkutan.
3. Tidak ada sesuatu dalam pasal ini yang akan
memberi wewenang kepada negara negara
Peserta pada Konvensi Organisasi Perburuhan
Internasional 1948 tentang kebebasan
Perserikatan dan Perlindungan terhadap hak
berorganisasi guna membuat Undang-undang
sedemikian rupa yang akan merugikan,
jaminan-jaminan yang ditentukan dalam
Konvensi tersebut.
Pengaturan yang sama secara yuridis formal juga
diakui di Indonesia yaitu melalui Undang-undang
HAM pasal 39. Disebutkan, setiap orang berhak
untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh
dihambat untuk menjadi anggotanya demi
melindungi dan memperjuangkan kepentingannya
serta dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Hak Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya
a. Hak asasi Manusia di bidang Sosial
Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak
asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas
jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak
atas pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945
ditentukan sbb.:
Pasal 28H ayat (3) Perubahaqn UUD 1945
menentukan :”Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermantabat.
Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945
menentukan: “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 31 Perubahan UUD 1945
menentukan tentang pendidikan dan
kebudayaan yaitu :
Ayat (1) Setiap warga Negara berhak
mendapat pendidikan
Ayat (2) Setiap warga Negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta aklak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan Undang-undang.
Ayat (4) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
20 % dari anggaran pendapatan dan
belanja Negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan tehnologi dengan
menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
b. Hak Asasi manusia di bidang Budaya
Hak asasi manusia dalam bidang budaya dapat
diidentifikasi sebagai berikut.
Pasal 28C Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa :”Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa:”Identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
Pasal 32 Perubahan UUD 1945
menentukan :
Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia ditengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
Di dalam Perubahan UUD 1945
ditegaskan bahwa setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan Undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
Berangkat dari ketentuan tersebut,
maka perlindungan , pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah
merupakan tanggung jawab Negara, terutama
pemerintah. Untuk menegakan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
Negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur,
dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
Maka dalam rangka memenuhi semua itu
dikeluarkan antara lain:
Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang
Hak Asasi Manusia)
UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia.
UU RI NO.26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak asasi manusia.
Dan peraturan-peraturan lainnya
budaya tersebar
dibeberapa Pasal dalam Perubahan UUD
1945.
b. Hak asasi manusia di bidang ekonomi di
atur dalam :
Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga
negaraberhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Pasal 33 ayat (1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat (2) Cabang-cabang produksi
yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara. Ayat
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Ayat (4)
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Hak asasi manusia di bidang sosial dan
budaya di atur dalam :
Pasal 28H ayat (3) Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai
manusiayang bermantabat.
Pasal 28H ayat (1) Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh
pelaayanan kesehatan.
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga
Negara berhak mendapat
pendidikan. Ayat (2) Setiap warga
negarawajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. Ayat (3) Pemerintah
mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system
pendidikan nasionalyang
meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang diatur dengan Undangundang.
Pasal 28C ayat (1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahtera-an umat
manusia.
Pasal 28I ayat (3) Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan
peradaban.
Pasal 32 ayat (1) Negara
memajukan kebudayaan nasional
Indonesia ditengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai
budayanya. Ayat (2) Negara
menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional.
Referensi :
Meriam Budiardjo, 1980. Dasar-dasar Ilmu Politik,
Jakarta : Penerbit PT Gramedia.
Ramdlon Naning, 1982. Gatra Ilmu Negara, Jakarta :
Penerbit Liberty Yogyakarta, PT Gramedia.
Ramdlon Naning, 1982. Gatra Ilmu Negara,
Yogyakarta : Liberty.
Yudana Sumanang, 1970. Hak-hak Asasi Manusia,
Jakarta : PT Gunung Agung.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia tahun 1945
Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 Tentang hak
Asasi manusia
Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak Asasi manusia.
Negara dan bangsa yang menegara
Negara dan bangsa yang menegara
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Bangsa Indonesia majemuk masa kerajaan belum memahami konsep kebangsaan dalam artiluas dan modern.
Pengalaman tersebut menimbulkan semangat ke
bangsaan Kebangkitan Nasional (1908 ) dan
Sumpah Pemuda ( 1928 ) semangat persatuan
dan kesatuan Proklamasi Kemerdekaan.
Cita – cita Nasional masyarakat adil dan makmur Tujuan Nasional Pembukaan UUD 1945
Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan
Agar mahasiswa memiliki wawasan kesa-
daran bernegara untuk bela negara ser-
ta memiliki pola pikir, pola sikap dan peri
laku – cinta tanah air.
Kemampuan Warga Negara
Tujuan Utama Pendidikan Kewarganegaraan
- menumbuhkan wawasan dan bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
ketahanan nasional – mahasiswa.
Kualitas Warga Negara – keyakinan dan si –
kap hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara disamping menguasai iptek
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Nasional – harus menumbuhkan
jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta ta –
nah air dll – dipupuk dengan Pendidikan Ke –
warganegaraan
Perkembangan pendidikan Bela Negara.
Masa Orde Lama ( 1965 ).
Ancaman bersifat fisik – pola pendidikan
bela negara diarahkan pada fisik, teknis,
taktis strategi kemiliteran.
Masa Orde Baru dan Reformasi (1966-sek)
Ancaman non fisik dan gejolak sosial –
pendidikan kewarganegaraan – memberikan
pemahaman tentang filosofis dan meliputi
wawasan nusantara, ketahanan nasional dan
polotik strategi nasional.
Pengertian Bangsa.
Adalah orang-orang yang bersamaan asal ke
trunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta
berpemerintahan sendiri.
Adalah kumpulan manusia yang biasanya ter-
ikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu dimuka bumi ( Kamus Besar Bahasa
Indonesia ).
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manu –
sia yang mempunyai kepentingan sama dan
menyatakan diri sebagai suatu bangsa serta
berproses didalam suatu wilayah Indonesia
Pengertian Negara.
Adalah suatu Organisasi diantara sekelom –
pok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah ter –
tentu dengan mengakui adanya suatu peme –
rintahan yang mengurus tata-tertib dan ke-
selamatan sekelompok atau beberapa kelom-
lompok manusia tadi.
Unsur-unsur dari Negara.
Konstitutif :
a. Wilayah .
b. Penduduk .
c. Pemerintah.
d. Kedaulatan.
Deklaratif :
a. Adanya tujuan negara.
b. Undang-undang Dasar.
c. Pengakuan negara lain (de jure/de facto
d. Masuknya negara dalam perhimpunan
bangsa-bangsa.
Sifat Negara :
Mencakup semua – bahwa semua
peraturan perundangan berlaku
untuk semua orang tanpa kecuali
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Bangsa Indonesia majemuk masa kerajaan belum memahami konsep kebangsaan dalam artiluas dan modern.
Pengalaman tersebut menimbulkan semangat ke
bangsaan Kebangkitan Nasional (1908 ) dan
Sumpah Pemuda ( 1928 ) semangat persatuan
dan kesatuan Proklamasi Kemerdekaan.
Cita – cita Nasional masyarakat adil dan makmur Tujuan Nasional Pembukaan UUD 1945
Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan
Agar mahasiswa memiliki wawasan kesa-
daran bernegara untuk bela negara ser-
ta memiliki pola pikir, pola sikap dan peri
laku – cinta tanah air.
Kemampuan Warga Negara
Tujuan Utama Pendidikan Kewarganegaraan
- menumbuhkan wawasan dan bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
ketahanan nasional – mahasiswa.
Kualitas Warga Negara – keyakinan dan si –
kap hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara disamping menguasai iptek
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Nasional – harus menumbuhkan
jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta ta –
nah air dll – dipupuk dengan Pendidikan Ke –
warganegaraan
Perkembangan pendidikan Bela Negara.
Masa Orde Lama ( 1965 ).
Ancaman bersifat fisik – pola pendidikan
bela negara diarahkan pada fisik, teknis,
taktis strategi kemiliteran.
Masa Orde Baru dan Reformasi (1966-sek)
Ancaman non fisik dan gejolak sosial –
pendidikan kewarganegaraan – memberikan
pemahaman tentang filosofis dan meliputi
wawasan nusantara, ketahanan nasional dan
polotik strategi nasional.
Pengertian Bangsa.
Adalah orang-orang yang bersamaan asal ke
trunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta
berpemerintahan sendiri.
Adalah kumpulan manusia yang biasanya ter-
ikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu dimuka bumi ( Kamus Besar Bahasa
Indonesia ).
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manu –
sia yang mempunyai kepentingan sama dan
menyatakan diri sebagai suatu bangsa serta
berproses didalam suatu wilayah Indonesia
Pengertian Negara.
Adalah suatu Organisasi diantara sekelom –
pok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah ter –
tentu dengan mengakui adanya suatu peme –
rintahan yang mengurus tata-tertib dan ke-
selamatan sekelompok atau beberapa kelom-
lompok manusia tadi.
Unsur-unsur dari Negara.
Konstitutif :
a. Wilayah .
b. Penduduk .
c. Pemerintah.
d. Kedaulatan.
Deklaratif :
a. Adanya tujuan negara.
b. Undang-undang Dasar.
c. Pengakuan negara lain (de jure/de facto
d. Masuknya negara dalam perhimpunan
bangsa-bangsa.
Sifat Negara :
Mencakup semua – bahwa semua
peraturan perundangan berlaku
untuk semua orang tanpa kecuali
Langganan:
Postingan (Atom)