Rabu, 07 April 2010

Negara dan bangsa yang menegara

Negara dan bangsa yang menegara
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Bangsa Indonesia majemuk masa kerajaan belum memahami konsep kebangsaan dalam artiluas dan modern.
Pengalaman tersebut menimbulkan semangat ke
bangsaan Kebangkitan Nasional (1908 ) dan
Sumpah Pemuda ( 1928 ) semangat persatuan
dan kesatuan Proklamasi Kemerdekaan.
Cita – cita Nasional masyarakat adil dan makmur Tujuan Nasional Pembukaan UUD 1945


Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan
Agar mahasiswa memiliki wawasan kesa-
daran bernegara untuk bela negara ser-
ta memiliki pola pikir, pola sikap dan peri
laku – cinta tanah air.

Kemampuan Warga Negara
Tujuan Utama Pendidikan Kewarganegaraan
- menumbuhkan wawasan dan bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
ketahanan nasional – mahasiswa.
Kualitas Warga Negara – keyakinan dan si –
kap hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara disamping menguasai iptek

Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Nasional – harus menumbuhkan
jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta ta –
nah air dll – dipupuk dengan Pendidikan Ke –
warganegaraan


Perkembangan pendidikan Bela Negara.
Masa Orde Lama ( 1965 ).
Ancaman bersifat fisik – pola pendidikan
bela negara diarahkan pada fisik, teknis,
taktis strategi kemiliteran.
Masa Orde Baru dan Reformasi (1966-sek)
Ancaman non fisik dan gejolak sosial –
pendidikan kewarganegaraan – memberikan
pemahaman tentang filosofis dan meliputi
wawasan nusantara, ketahanan nasional dan
polotik strategi nasional.

Pengertian Bangsa.
Adalah orang-orang yang bersamaan asal ke
trunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta
berpemerintahan sendiri.
Adalah kumpulan manusia yang biasanya ter-
ikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu dimuka bumi ( Kamus Besar Bahasa
Indonesia ).
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manu –
sia yang mempunyai kepentingan sama dan
menyatakan diri sebagai suatu bangsa serta
berproses didalam suatu wilayah Indonesia

Pengertian Negara.
Adalah suatu Organisasi diantara sekelom –
pok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah ter –
tentu dengan mengakui adanya suatu peme –
rintahan yang mengurus tata-tertib dan ke-
selamatan sekelompok atau beberapa kelom-
lompok manusia tadi.
Unsur-unsur dari Negara.
Konstitutif :
a. Wilayah .
b. Penduduk .
c. Pemerintah.
d. Kedaulatan.

Deklaratif :
a. Adanya tujuan negara.
b. Undang-undang Dasar.
c. Pengakuan negara lain (de jure/de facto
d. Masuknya negara dalam perhimpunan
bangsa-bangsa.


Sifat Negara :
Mencakup semua – bahwa semua
peraturan perundangan berlaku
untuk semua orang tanpa kecuali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar